Pendidikan Indonesia Mahal?
silahkan buka link diatas untuk membaca respon Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai mahalnya pendidikan di indonesia
Opini saya mengenai apakah Pendidikan di Indonesia itu Mahal ? atau pemerintah salah menargetkan beasiswa? Mari kita bahas.
Menurut wikipedia mengenai perguruan tinggi
Perguruan tinggi di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)
Populasi Penduduk Produktif Indonesia
Dengan adanya keuntungan populasi penduduk Indonesia dengan Usia Produktif yang mencapai 240 Juta Orang dari total penduduk Nasional. seharusnya generasi muda di Indonesia mampu menjadikan negara Indonesia menjadi lebih baik dibanding negara lain, karena negara kita memiliki usia produktif yang lebih unggul. Hanya saja dengan lebih banyaknya jumlah kaum muda harus disertai dengan pengembangan potensi khusus untuk kaum muda Indonesia agar mampu menyaingi kaum muda dari berbagai negara lainnya. Seperti kita ketahui bahwa generasi muda adalah salah satu komponen yang perlu dilibatkan dalam pembangunan baik secara nasional maupun di daerah, karena memiliki sumber daya manusia yang potensial yang mendukung keberhasilan pembangunan daerah, mengapa demikian? karena generasi muda memiliki Fisik yang kuat, pengetahuan baru, inovatif dan tingkat kreatif yang dapat digunakan untuk membangun daerah dan secara umum dapat membangun Negara Indonesia di masa yang akan datang.
Dalam mempersiapkan dan memberdayakan generasi muda agar mampu berperan sebagai pelaku aktif dalam pembangunan, tidak terlepas dari berbagai tantangan yang akan dihadapi, diantaranya :
Permasalahan sosial yang dilakukan generasi muda seperti melakukan tindak kriminalitas, kekerasan, penyalahgunaan menggunakan narkotika, minuman keras adalah Permasalahan sosial yang hingga saat ini masih menjadi musuh terbesar dari generasi bangsa ini. Menciptakan generasi penurus yang disiplin dan terhindar dari segala macam bentuk permasalahan sosial adalah tugas bersama yang harus dilakukan baik itu dari orangtua dirumah (internal) maupun sekolah (Eksternal). Serta peran dari pemerintahan yang harus turut andil untuk menjauhkan anak bangsa dari permasalahan penyimpangan sosial.
Permasalahan lainnya dalam hal ketahanan budaya dan kepribadian yang saat ini tidak bisa dihindarkan, dimana adanya budaya luar yang dapat mempengaruhi pola berpikir dan berprilaku generasi muda yang sudah tersebar malalui kemajuan teknologi komunikasi, dan juga derasnya arus informasi global yang berdampak pada penetrasi budaya asing. Akibat pengaruh budaya luar negeri, generasi muda jadi kurang berkembang kemandiriannya, kreativitas serta produktivitas. Sehingga generasi muda kurang dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan yang sesuai dengan karakter Indonesia yakni gotong-royong dan semangat dalam membangun bangsa sebagaimana dicontohkan pemuda (anak bangsa) ketika berjuangan mempertahankan kemerdekaan. Perlawanan saat ini terhadap derasnya kemajuan teknologi serta masuknya budaya luar ke dalam negeri ini bukan berarti harus diperangi dalam arti mengangkat senjata akan tetapi kita (sebagai generasi bangsa) harus mampu lebih mencintai negeri ini dan tidak terpengaruh secara berlebihan terhadap budaya asing.
Solusi agar generasi muda bangsa, tidak terjerumus dalam penyimpangan sosial :
1. Mengajarkan pendidikan agama dengan baik dan maksimal terhadap remaja. Jika landasan agama yang dimiliki remaja sudah baik, otomatis remaja tersebut tidak akan melakukan perbuatan yang menyimpang, karena pada dasarnya penyimpangan sosial terjadi diakibatkan kurangnya pendidikan agama bagi anak remaja.
2. Memberikan pelajaran moral dan memberikan penjelasan tentang akibat yang akan dirasakan remaja jika remaja tersebut melakukan penyimpangan sosial.
3. Pihak pemerintahan bekerja sama kepada pihak swasta untuk bersama-sama membentuk suatu peraturan terkait dengan pengurangan jam kerja bagi wanita yang sedang hamil dan yang memiliki balita, tentu dalam hal ini peran orangtua terhadap anak sangat penting dalam perkembangan anak. Sejauh ini pemberlakuan pengurangan jam kerja bagi wanita hanya berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun bagi wanita yang bekerja di perusahaan swasta belum memberlakukan pengurangan jam kerja dan terutama hak-hak wanita dalam bekerja pun belum di terapkan oleh perusahaan swasta meski dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang KetenagaKerjaan telah tercantum hak-hak bagi pekerja wanita.
Kesimpulan
Jadi, Generasi muda pada saat ini adalah penentu bagaimana Indonesia di masa yang akan datang bagaimana kita berinteraksi sosial terhadap individu lainya Indonesia sampai sekarang adalah negara berkembang, dan banyak yang harus dibenahi dari urusan politik, pendidikan, utang dan lainya. Terlepas dari semua itu, kita disini sebagai generasi muda harus terus meriset dan mencari informasi dari negara lain yang sudah keluar dari zona yang kita hadapi sekarang ini. Dengan menghadapi semua problematika akan memperkuat pondasi bagaimana negara kita ini terbentuk dan tentunya masalah yang akan kita berbeda dengan sebelumnya. Seperti mahalnya biaya pendidikan untuk masyarakat menengah kebawah yang harus dibenahi.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar